INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
451/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Haerul Anam bin Tayyib (alm) 2.Olivia Rahmawati Putri Amalia binti Slamet |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 451/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon II (Olivia Rahmawati Putri) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 79011062024056 pada tanggal 21 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu, sebenarnya nama Pemohon II (Olivia Rahmawati Putri Amalia); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu Kota Batu; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |