Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
465/Pdt.P/2025/PA.MLG Rohma binti alm Suparmo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 465/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rohma binti alm Suparmo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gayuh Satriyo BhimantoroRohma binti alm Suparmo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai wali dari anak bernama Novia Indriani Malang, 25 November 2007 (17 Tahun)
  3. Menyatakan sah segala tindakan Pemohon mewakili bertindak untuk dan atas nama Novia Indriani Malang, 25 November 2007 (17 Tahun)
  4. Membebankan Biaya Permohonan ini Kepada Pemohon.

Atau, apabila YM. Hakim Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon Penetapan yang seadil-adilnya (“ex aequo etbono”).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak