Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
446/Pdt.P/2025/PA.MLG Ida Usmanika binti Warimun (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 446/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Usmanika binti Warimun (alm)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Luthfan Arfa Satria bin Fithrawan Satriyanto, NIK.3573051606100002, Laki-laki, lahir di Malang, 16 Juni 2010 / umur 15 tahun;
3.    Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Luthfan Arfa Satria bin Fithrawan Satriyanto, NIK.3573051606100002, Laki-laki, lahir di Malang, 16 Juni 2010 / umur 15 tahun, untuk mengurus penjualan Rumah dan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 561 dengan luas 517m2 yang terletak di Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung a.n. Insinyur Karim Alifi, dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara    : Rumah Alm Bapak Mat Saleh dan Ibu Siti Suparti;
-    Sebelah Timur    : Rumah Bapak Bashori;
-    Sebelah Barat    : Jalan Besar;
-    Sebelah Selatan    : Rumah Ibu Yaminem;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak